Hari Ini, Hasil Tes CPNS Diumumkan

SAMPIT/tabengan.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dilaksanakan Jumat (4/1), hari ini.

Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengaku sudah mendapatkan informasi dari pusat mengenai pengumumam hasil tes CPNS 2018.

“Insya Allah pengumuman sudah kami terima malam ini (tadi malam), sehingga kemungkinan besok (Jumat) baru disampaikan karena malam ini kita persiapkan dulu,” ujarnya, Kamis (2/1).

Menurut Alang, pengumuman tersebutakan meliputi daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan menjadi CPNS, dan juga peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lulus. Pihaknya akan membuka secara transparan semua hasil tes, sehingga dapat diketahui hasilnya.

“Kita akan umumkan semuanya, mana peserta yang lulus dan tidak. Silakan melihat daftar di website resmi BKD Kotim dan juga papan pengumuman yang tersedia di Kantor BKD Kotim,” jelasnya.

Setelah pengumuman dilaksanakan, kata Alang, tahapan selanjutnya akan mempersiapkan pemberkasan bagi para CPNS Kotim yang dinyatakan lolos untuk mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional.

225 CPNS Barut
Dari Barito Utara (Barut), sebanyak 225 peserta tes CPNS 2018 dinyatakan lulus seleksi akhir.

Sekretaris Daerah Barut Jainal Abidin di Muara Teweh, Selasa (31/12), menyatakan para peserta yang lulus tes CPNS ini telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Jainal, peserta yang lulus seleksi akhir ini untuk tenaga guru sebanyak 133 orang dan tenaga kesehatan 92 orang. Sedangkan formasi CPNS yang tidak terisi, baik tidak ada pelamarnya maupun tidak lulus, ada 33 formasi, meliputi tenaga guru 7 orang dan tenaga kesehatan 26 orang.

Bagi peserta yang lulus seleksi akhir, kata dia, wajib melakukan pemberkasan yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, di antaranya melengkapi dan membawa persyaratan yang ditentukan.

“Dokumen pemberkasan dengan membawa yang asli, seperti ijazah dan lainnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bario Utara sejak sekarang sampai 18 Januari 2019. Pemberkasan ini untuk diusulkan persetujuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS,” kata Jainal didampingi Kasubid Formasi BKPSDM Ira Akhmadi.

Jainal menjelaskan peserta yang dapat dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, yakni peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani atau tidak sehat rohani, peserta yang ditemukan mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (Napza).

Selain itu, peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan, kemudian peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. c-may/ant