PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tersangka kasus dugaan korupsi kas APBD Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie, belum bisa bernapas lega. Pasalnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng kembali memperpanjang masa penahanannya.
Mantan Bupati Kabupaten Katingan itu pun harus kembali mendekam selama 30 hari ke depan di tahanan Mapolda Kalteng.
“Iya, kita perpanjang kembali selama 30 hari ke depan,” ucap Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi Tabengan, Kamis (3/1).
Senada, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan perpanjangan masa penahanan tersangka sudah termasuk dalam SOP penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tentunya, penyidik sudah berkoordinasi kepada kejaksaan dan hakim.
“Perpanjangan penahanan dimaksudkan untuk menekan penyidik agar lebih cepat dalam penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Yantenglie ditahan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin, 8 Oktober 2018. Begitu juga sejumlah aset kekayaannya di Kabupaten Katingan, telah disita sebagai barang bukti.
Meski sudah beberapa bulan berstatus tersangka, namun hingga kini berkas kasus Yantenglie belum dinyatakan P 21 oleh Kejati Kalteng. fwa