Hukrim  

Satu Koruptor Disbudpar Dieksekusi, 3 Menyusul

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Alo melalui Kasi Pidana Khusus Daud Zakariah mengakui telah mengeksekusi salah satu terpidana korupsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah.

“Satu terpidana sudah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Kami masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk tiga terdakwa lainnya,” beber Daud kepada wartawan, Senin (7/1).

Disbudpar Kalteng terbelit dugaan korupsi pengadaan pakaian adat, alat musik dan kesenian untuk didistribusikan kepada 14 kabupaten dan kota pada tahun 2012. Pihak yang dituding terlibat, yakni Saidina Aliansyah selaku Kepala Disbudpar Kalteng, Rothena Y Hawung selaku PPK, R Elies Diang Dara selaku Sekretaris Disbudpar, dan Junjung Kataruhan selaku Direktur CV Incom.

Proses hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan keempat terdakwa bersalah, dan demikian pula putusan banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Proses hukum akhirnya berlanjut pada Kasasi di MA dan hingga saat ini salinan putusan yang diterima kejaksaan hanya atas nama terpidana Elies Diang Dara.

Menurut Daud, Elies Diang Dara telah dieksekusi menjalani masa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta atau diganti 6 bulan kurungan.

“Sudah kami antar ke Rutan tanggal 19 Desember 2018,” jelas Daud.

Usai eksekusi terdakwa Elies, tidak hanya Kejari Palangka Raya yang menanti salinan putusan berikutnya, melainkan juga pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng yang kerap menanyakan tindak lanjut proses hukum perkara itu.

“Saya sudah konfirmasi ke pengadilan, yang tiga (putusan) itu belum ada diserahkan. Apakah sudah putus atau belum, kejaksaan dan pengadilan belum tahu,” pungkas Daud. dre