BANJARMASIN/tabengan.com – Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah menyetujui dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin berjualan minuman beralkohol.
Namun dihendaknya ada pengkhususan pengumpulan dana tersebut, tidak bercampur dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang lain.
Bagaimana pun, kata dia, usai rapat paripurna penyampaian Raperda tersebut di gedung dewan kota, Jumat, Banjarmasin merupakan daerah religius yang mayoritas masyarakat muslim, yakni mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, uang yang berkaitan dari hasil minuman beralkohol tersebut tidak patut juga digunakan, terkecuali untuk hal-hal berkaitan dengan pemberantasan peredaran ilegalnya.
“Misalnya nanti digunakan untuk operasional penertiban peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin, seperti itu mungkin bisa,” kata Hermansyah.
Pemanfatan lainnya misalnya, ada pendapat baiknya nantinya digunakan untuk pembangunan WC umum.
“Itu baik juga masukkannya, tapi ini baru pendapat kita saja, intinya hasil keputusan panitia khusus Raperda ini nantinya bagaimana mekanismenya,” tutur politisi PDIP ini.
Secara pribadi dia berpendapat, tidak patut uang hasil retribusi dari minuman beralkohol ini bercampur dengan PAD untuk bantuan sosial dan pembangunan tempat ibadah misalnya.
Meskipun demikian, tidak mungkin pula peredaran minuman beralkohol di daerah ini tanpa ada kontribusi sama sekali bagi pembangunan daerah dan pengawasannya.
Karena peredaran minuman beralkohol di daerah ini memang harus diatur ketat, hingga tidak bebas sedemikian rupa.
Aturan ini harus ditegakkan, katanya, karena tidak mungkin peredaran minuman beralkohol ini dihentikan sama sekali atau istilahnya dilarang beredarnya di daerah ini, sebab bertentangan dengan peraturan di atasnya. ant