Pemotongan Median Wewenang Satker

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemotongan median jalan di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya sangat ditunggu masyarakat di sekitar Bandara Tjilik Riwut. Pasalnya, setelah ditutup oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bersama instansi terkait, membuat banyak pengendara melawan arus, mengingat jalur untuk putar balik cukup jauh.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Andreas Palem Santosa menjelaskan kebijakan pemotongan median jalan untuk dijadikan tempat putar balik itu, kewenangan Satuan Kerja Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI. Belum diketahui, apakah anggaran untuk pemotongan sudah tersedia atau belum.

“Rapat yang digelar bersama dengan tim lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) disepakati jalur untuk arus balik yang ada sekarang ini ditutup, demi mencegah terjadinya kecelakaan. Hasil rapat itu juga meminta untuk dibuka jalur arus balik yang baru, berjarak sekitar 300 meter dari yang ditutup sekarang ini. Kita berharap pembukaan jalur itu segera dilakukan tahun ini, dan secepatnya,” kata Andreas, Selasa (8/1).

Dikatakan, hasil rapat itu dituangkan dalam surat dan sudah diajukan ke pihak Satker Bina Marga, agar dibawa dalam pembahasan anggaran di pusat. Surat permintaan itu juga sebagai bukti, bahwa rencana pemotongan median jalan memang sangat diperlukan.

“Sekarang tinggal menunggu dari pihak Satker saja, apakah anggaran sudah tersedia, atau seperti apa. Tim LLAJ meminta pembukaan median itu dilakukan pada 2019 ini,” katanya.

Menurut Andreas, surat itu sebatas permintaan. Tidak ada meminta berapa ukuran panjang, lebar, ataupun yang lainnya. Secara bentuk dan ukuran diprediksi akan sama dengan apa yang ditutup sekarang ini.

Iwan, seorang warga yang sering melintas di Jalan Adonis Samad, mengaku terpaksa melawan arus karena putaran median jalan telah ditutup. Padahal, untuk memutar balik menuju kawasan perumahan di jalur ini sangat jauh dan memakan banyak biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan setiap hari.

“Kami sangat berharap median jalan ini segera dibuka. Kasihan masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Adonis Samad dan siapa saja yang sering bolak-balik melalui jalan ini. Karena di sini banyak juga pekerja kantoran,” kata Iwan.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 2, jika melanggar rambu-rambu atau marka jalan ancamannya denda Rp500 ribu. ded