Hukrim  

Guru dan Anak Tewas Ditabrak

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Malang menimpa Jauhari (40), seorang guru yang tinggal di Jalan Padat Karya RT 09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sepeda motor yang dikendarai membonceng 3 anaknya, Ahmad Dhafari (7), Ahmad Ghifari (11), dan Ahmad Faeyzafari (5), ditabrak truk nopol L 9132 AQ dikemudikan Markus.

Akibat kejadian itu, Jauhari dan Ahmad Dhafari, tewas seketika di tempat kejadian. Sedangkan 2 anaknya lagi mengalami luka dan dirawat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padat Karya I, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Selasa (8/1) sekitar pukul 06.15 WIB. Saat kejadian, Jauhari dan anak-anaknya mau menuju ke sekolah.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Lantas AKP Marsono mengatakan saat itu truk warna kuning tersebut melaju dari arah Kumai dengan memotong arus bundaran menuju arah Jalan Padat Karya I. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Revo nopol KH 5522 GW yang dikendarai Jauhari membonceng ketiga anaknya.

Ahmad Faeyzafari duduk di depan, sedangkan kedua kakaknya duduk di belakang sang ayah. Karena jarak sudah dekat, truk yang melaju dalam kondisi salah jalur, menabrak sepeda motor yang ditunggangi ayah dan anak-anaknya ini.

Akibat kejadian itu Jauhari mengalami luka parah di bagian kepala dan meningal dunia di TKP. Begitu juga anaknya, Ahmad Dhafari luka memar di kaki kanan dan kepala. Bocah ini juga meninggal di TKP. Sementara Ahmad Faeyzafari luka di bagian alis sebelah kiri dan Ahmad Ghifari memar di kaki kanan dan kiri serta alis kanan.

“Untuk kedua anak korban yang selamat saat ini mendapatkan perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Marsono.

Ditegaskan, penyebab kecelakaan karena faktor kelalaian sopir truk, Markus yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras/alkohol dan narkoba.

“Setelah kejadian, Markus langsung dites urine oleh Satres Narkoba. Hasilnya positif menggunakan alkohol dan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU No.22/2009 tentang LLAJ yaitu Pasal 310 ayat 4, junto Pasal 229 ayat 4, Pasal 283 junto 106 ayat 1 karena dipengaruhi alkhohol dengan kurungan pidana minimal 6 tahun penjara,” ujarnya. c-uli