Hukrim  

Penahanan Yantenglie Sesuai Prosedur

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kekecewaan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH) Antonius Kristiano lantaran merasa diperlakukan berbeda dengan 2 tersangka lainnya terkait penahanan, ditanggapi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan proses penahanan seorang tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penahanan dimaksudkan agar penyidik bisa cepat melakukan penyidikan, dan ditakutkan adanya kehilangan barang bukti.

“Untuk kasus Yantenglie, penahanam dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Ditakutkan tersangka menghilangkan barang bukti,” kata Hendra, Rabu (16/1) sore.

Dijelaskan, tidak ditahannya 2 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kas APBD Katingan juga berdasarkan pertimbangan dari penyidik.

“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan lain kenapa 2 tersangka lain tidak ditahan. Semuanya sudah melalui prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, Yantenglie menyuarakan kekecewaannya karena merasa ada perlakuan berbeda tentang penahanan dirinya. Dua tersangka lain yaitu Kepala BTN Cabang Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Teguh Handoko dan Bendahara Pemkab Katingan Teklie, justru tidak ditahan.

Penyidik kepolisian melakukan penahanan terhadap Yantenglie sejak 8 Oktober 2018, Kemudian, penahanan terhadap Yantenglie kembali diperpanjang sejak 5 Januari hingga 3 Februari 2019.

Antonius Kristiano selaku PH Yantenglie mengakui bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan prerogatif dari penyidik yang mungkin belum selesai melakukan penyidikan.

“Tapi kenapa tidak ketiga-tiganya yang ditahan? Padahal mereka sama-sama menjadi tersangka,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, Yantenglie sebenarnya ingin berkas perkaranya segera dilimpahkan hingga ke pengadilan supaya kasus itu menjadi terang benderang.

“Penyidik belum pernah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada kita,” tutur Antonius. Penyidik kepolisian seakan enggan menyerahkan berkas seperti pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada Antonius selaku PH yang telah menerima kuasa dari Yantenglie.

Yantenglie menjadi tersangka dugaan korupsi terkait raibnya dana Rp35 miliar milik Pemkab Katingan yang tersimpan pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan. fwa/dre