PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan jajarannya, terutama instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan lainnya tidak melakukan pungutan luar (pungli).
“Kita sadari bersama bahwa persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah sejauh ini masih belum cukup memuaskan,” ujar Sugianto, saat penandatanganan pencanangan zona integritas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Secara umum, ujarnya, masyarakat masih menganggap birokrasi pemerintah belum mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memberikan pelayanan prima, sehingga mereka terkesan enggan berurusan karena birokrasi yang kinerjanya dianggap lamban, berbelit-belit, rigid, dan cenderung biaya tinggi.
Salah satu contohnya, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP), yang kerap kali menjadi keluhan masyarakat. Hal sama juga terjadi saat pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk itu, ia ingin agar instansi tersebut dapat terus memperbaiki pelayananya dan tidak melakukan pungutan liar. “Saya minta ini diperhatikan. Tolong diingat jangan sampai ada pungutan liar,” tegasnya.
Kondisi tersebut harus dibenahi, ujar Sugianto, dengan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah dan pencanangan zona integritas di lingkup Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini merupakan upaya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi lokal.
Ia berharap, terbangun birokrasi lokal yang efektif, efisien, dan rasional, sehingga citra negatif birokrasi dapat terhapus karena memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sehingga melalui pencanangan zona integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini diharapkan pula langkah percepatan reformasi birokrasi di Provinsi Kalteng untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. dkw