Bawaslu Rutin Lakukan Penindakan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta Pemilu.

“Penindakan rutin dilakukan oleh Bawaslu yang ada di kabupaten dan kota. Meski demikian, memang ada ditemukan APK yang melanggar aturan dalam pemasangannya. Inilah yang sedang diupayakan untuk terus dilakukan penindakan,” kata Satriadi saat dihubungi Tabengan, Selasa (22/1).

APK yang melanggar, jelas Satriadi, akan langsung disampaikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk dapat ditindaklanjuti. Pemberitahuan ini, mekanisme yang harus dilaksanakan sebelum penindakan dilakukan.

“Beberapa daerah memang rutin dalam melakukan pengawasan, dan penertiban terhadap APK yang melanggar, namun masih dilakukan verifikasi berapa jumlah APK yang melanggar itu,” katanya.

Bawaslu Kalteng, lanjut Satriadi, tidak ingin dikatakan diskriminatif dalam melakukan aksi penindakan. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kalteng akan mengundang semua peserta Pemilu untuk dapat hadir dalam sosialisasi yang dilakukan.

Besar harapan, para utusan peserta Pemilu dapat datang dan mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kalteng pada Jumat (25/1) mendatang. Tujuan sosialisasi ini secara langsung menyampaikan apa yang dilarang dalam pemasangan APK.

“Tim yang turun ke lapangan dalam melaksanakan penindakan, tidak ingin dipersalahkan atas penertiban yang dilakukan. Paling tidak, sosialisasi yang dilakukan untuk mengingatkan kembali apa yang menjadi larangan dalam memasang APK,” tegasnya.

Dalam implementasinya, tambah Satriadi, ada pemberitahuan kepada peserta Pemilu bagi APK yang dipasang melanggar. Apabila pemberitahuan ini tidak direspons, di sinilah tim akan mengambil tindakan dengan membongkar APK tersebut.

Bawaslu, tegas Satriadi, tidak mengatur masalah estetika dalam pemasangan APK. Setiap APK yang rusak dan dinilai merusak estetika kota, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban. Bawaslu Kalteng semata bertugas melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kecuali, APK yang dipasang ada yang memang sengaja dirusak, itu menjadi tanggung jawab oleh Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjutinya.

APK yang rusak disebabkan oleh alam, kata dia lagi, menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, maupun peserta dalam melakukan penggantian. APK peserta Pemilu juga dilarang dipasang pada lokasi yang memiliki nilai retribusi. ded