PALANGKA RAYA/tabengan.com – Junaidi dan Andi terpaksa menerima vonis enam bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/1). Kedua karyawan Toko Gemilang ini terbukti beberapa kali mencuri barang dari tempat mereka bekerja sehingga mengakibatkan kerugian hingga Rp45 juta.
Berawal saat Junaidi dan Andi yang bekerja sebagai sopir dan mendapat kepercayaan memegang kunci gudang dari pemilik toko, Lauw Wien Hau alias Win. Pada bulan Agustus 2018, keduanya bekerja di Toko Gemilang Meubel di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya saat Administrator toko, Depi menyuruh mengambil barang di gudang untuk diantar ke konsumen. Saat di gudang, Junaidi dan Andi tidak saja mengambil barang yang dipesan konsumen, namun juga besi scaffolding, jack best, u head, serta besi batangan.
Berbagai barang dari besi tersebut mereka jual ke pengepul barang bekas di Jalan Meranti dan Jalan Anoi dengan harga antara Rp3.000,- hingga Rp4.000,- per kilogram. Setelah menjual barang curian, barulah mereka mengantarkan barang pesanan ke konsumen. Perbuatan itu mereka ulangi sebanyak tujuh kali dari bulan Agustus hingga September 2018.
Pada hari Rabu (3/10/2019), Junaidi dan Andi dipanggil oleh Win kemudian diajak naik ke mobilnya. Win tidak menjelaskan atau bicara apapun selama perjalanan. Ternyata Win mengemudikan mobil hingga ke Polsek Pahandut dan menyerahkan keduanya kepada polisi yang telah menunggu. Rupanya pihak Toko Gemilang telah mendapat bukti bahwa kedua karyawan itu telah melakukan pencurian.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis, Alfon menyatakan Junaidi dan Andi terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. dre