Hukrim  

Polisi Selidiki Hilangnya 9 Sapundu

SAMPIT/tabengan.com – Aparat dari Polsek Cempaga Hulu sedang menyelidiki kasus pencurian situs budaya, berupa patung Sapundu di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setidaknya ada 9 buah patung Sapundu yang hilang di desa tersebut. Masing-masing 5 buah patung hilang di kawasan pemakaman desa setempat dan 4 di kawasan pemukiman penduduk.

Informasi yang dihimpun, hilangnya patung Sapundu tersebut diketahui sejak 2018 silam. Dua pekan lalu, yaitu Kamis (10/1), patung tersebut kembali hilang. Patung yang terbuat dari batang pohon tersebut dicuri dengan cara digergaji dan ada juga yang langsung dicabut dari dalam tanah.

Tidak ada seorang warga pun yang melihat aksi pencurian itu. Diduga pelaku sudah merencakan aksi pencurian tersebut dengan matang, sehingga tidak terlacak oleh warga.

“Ada 9 patung Sapundu yang hilang. Sudah kami laporkan ke aparat kepolisian terkait kasus ini,” ucap Zikri warga desa setempat, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rachmat membenarkan, adanya aksi pencurian Sapundu tersebut.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. “Kami sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Prihatin
Terpisah, Ketua Harian DAD Kotim Drs Untung mengaku sangat prihatin apabila memang terjadi pencurian benda cagar budaya sekaligus situs Adat Dayak berupa patung Sapundu tersebut.

“Kami masih belum terima laporan adanya pencurian situs adat ini. Namun kami sangat prihatin jika sampai ini terjadi,” terangnya, Kamis (24/1).

Disampaikannya, situs adat dan budaya seperti sandung dan sapundu seharusnya dijaga dan dirawat, bukan dirusak apalagi dicuri. Namun terkadang karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga banyak yang mengincarnya.

“Kalau ada pencuri, pasti ada penadahnya. Para pencuri ini beraksi mencari waktu pada saat warga lengah,” tambahnya.

Menurutnya, para pelaku pencurian ini, selain dijerat dengan hukum pidana, juga akan dikenakan sanksi adat yang berat. c-arb