PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, belum memberlakukan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai aturan main urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.51/2018.
Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayuk Indriati Sp KGA menyampaikan, sampai dengan saat ini masih belum menerapkan aturan tersebut karena sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) untuk mengimplementasikannya di lapangan.
“Aturan terbaru itu sampai dengan saat ini kami masih belum menerapkannya karena sesuai dengan petunjuk dari Kemenkes masih menungu peraturan dibawahnya yang mengatur tentang pelaksanaan (Permenkes) itu di rumah sakit, peraturan dari pemerintah mau tidak mau harus diberlakukan,” kata Yayuk, Jumat (25/1).
Apabila Juknisnya sudah ada dan aturan tersebut mengikat maka akan diperhatikan lebih lanjut dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bentuknya seperti apa, sebelum peraturan itu diterapkan akan menyebarluaskan mengenai aturan baru tersebut, sehingga perserta BPJS bisa mengetahui ada biaya-biaya tambahan, ketika berobat dan tidak kaget lagi ketika diberlakukan di RSUD dr Doris Sylvanus.
Menurut Yayuk, jika itu memang aturan dari pemerintah mau tidak mau harus diberlakukan dan tinggal menunggu waktu saja. Sekarang ini sedang mempersiapkan unit tertentu yang khusus mengurus jaminan tersebut, sehingga begitu ada masyarakat yang bermasalah dengan jaminan kesehatan ini sudah ada unit yang menanganinya.
Sementara itu pasien BPJS yang datang ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk beberapa segmen terjadi penurunan. Misalnya dirawat jalan sebesar 30 persen. Hal ini karena adanya sistem rujukan online sehingga tersaring ditingkat pelayanan fasilitas kesehatan pertama. Namun untuk gawat darurat dan rawat inap tidak ada perubahan.
Saat ini sedang melakukan pemetaan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di RSUD dr Doris Sylvanus untuk 2019. Kedepannya, ada beberapa petugas teknis yang memang masih kurang seperti petugas di apotek, perekam medik, penata anastesi. Kekurangan ini akan diajukan dalam perencanaan kebutuhan tenaga tahun ini.
Ketentuan Urun Biaya
BPJS Kesehatan melalui rilisnya memaparkan Permenkes No.51/2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kemenkes tentang ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Saat ini urun biaya belum diberlakukan karena masih dalam proses pembahasan, jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. yml