NANGA BULIK/tabengan.com – Penyidik Satreskrim Polres Lamandau menetapkan Torkis Rajaguguk (41) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik itu dilaporkan ke Polres Lamandau oleh istrinya sendiri karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya, AP yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, Torkis teramcam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna SIK melalui Kanit PPA Bripka Sutrisno, Senin (28/1).
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas. Setelah itu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, kepada pemyidik Torkis mengaku menyetubuhi lantaran gairah birahinya selalu timbul setiap melihat kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari semakin beranjak dewasa.
Diketahui, kasus persetubuhan anak tiri itu terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, tepatnya di kontrakan tempat tinggal tersangka dan keluarganya di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.
Dalam kesempatan itu, Bripka Sutrisno juga mengatakan bahwa belum lama ini pihaknya mendapat laporan telah terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tepatnya di wilayah Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
“Ada laporan masuk bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak. Dimana kejadian tersebut terjadi tanggal 21 Januari lalu. Korban berinisial DJG usia 12 tahun,” ucapnya.
Dari laporan yang kita terima, pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban. Dan sejak peristiwa itu terjadi, pelaku langsung melarikan diri.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pelaku KDRT ini juga merupakan seorang residivis,” tukasnya.c-kar