SAMPIT/tabengan.com – Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan sedikitnya 63 item kosmetik dengan total 1.456 buah kosmetik yang tidak mengantongi izin edar dari seorang perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, LS. Pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Bosanova Indah, Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sabtu (19/1) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat ekspos perkara, Senin (28/1), menerangkan terungkapnya kasus perdagangan kosmetik ilegal ini bermula saat anggotanya mendapat informasi tentang aktivitas tersangka yang dicurigai menjual kosmetik tak berizin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar. Petugas langsung mengamankan LS di rumahnya bersama barang bukti. Barang-barang ini didapat LS dengan cara membeli secara online dari Jakarta. Kemudian dijual di sini,” jelas Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Boni Arifianto dan Kasat Reskrim AKP Wiwin junianto Supriadi.
Disampaikan Kapolres, LS yang sedang mengandung sekitar 5 bulan mendatangkan barang tersebut tidak sekaligus, namun secara bertahap. Nilai barang yang dijualnya juga bervariasi. Dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah per buahnya.
Saat ini, jelas Kapolres, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPOM terkait dengan peredaran kosmetik ilegal tersebut. “Kita ingin melindungi masyarakat, karena kosmetik yang tidak ada izin edarnya ini kita tidak tahu dampaknya terhadap kesehatan pemakainya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.c-arb