MUARA TEWEH/tabengan.com – Polres Barito Utara mengamankan 8 unit truk bernuatan kayu balok jenis meranti di jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK didampingi Kasatreskrim AKP Syamsul Bahri SIK skepada wartawan, Jumat (1/2) pihaknya melakukan penidakan di bidang kehutanan pada Sabtu (26/1) lalu.
Awalnya, pihak Polres mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Blok Simpang PT Bharinto terdapat truk yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan. Atas dasar laporan itu anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar laporan dari masyarakat tersebut.
“Di TKP kami mendapatkan 8 unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dimana dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan 7 tersangka yang merupakan sopir dari truk tersebut,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankann kayu jenis kapur kelompok jmeranti sebanyak 21 meter kubik dan 8 unit truk. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”tegas Kapolres.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp2,5 milyar”.
Adapun 7 tersangka yaitu berinisial SF (27) sopir truk nopol DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk PS nopol KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.c-ryu