KPK: Negara Rugi Rp5,8Triliun

JAKARTA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di wilayahnya. Selain itu, Supian diduga menerima 2 unit mobil mewah.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT (Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di KabupatenKotim.

“Diduga terjadi kerugian Negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ucap Syarif.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Syarif menyatakan Supian diduga mengangkat teman-temannya yang merupakan tim sukses (timses) saat kampanye sebagai direktur dan Dirut PT FMA dan mendapat jatah masing-masing 5 persen saham PT FMA.

Izin itu juga diberikan secara bertahap. Misal, untuk PT FMA diberikan pada Maret 2011. Saat itu Supian menerbitkan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA, yang berada pada kawasan hutan. Padahal Supian disebut mengetahui PT FMA belum mempunyai sejumlah dokumen perizinan, seperti amdal.

Selain itu untuk PT BI, Supian diduga menerbitkan izin secara bertahap mulai 2010 hingga 2013. Akibat perbuatan Supian, PT BI diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi, setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.

Untuk PT AIM, Syarif menyebut Supian menerbitkan IUP kepada perusahaan itu, padahal PT AIM tidak memiliki kuasa pertambangan. Perbuatan Supian pun diduga menyebabkan kerugian lingkungan. d-com/o-zon