PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Teguh Handoko membantah isu upaya melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan penahanan dari penyidik kepolisian.
Teguh belum menjalani penahanan seperti 2 tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rp35 miliar milik Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Klien kami tidak pernah melarikan diri. Bahkan, dia minta segera dikabari apabila ada pemanggilan, termasuk untuk penahanan,” bantah tersangka melalui Penasihat Hukum (PH) Nanang Sujahantopo, Minggu (3/2).
Nanang mengakui ada terduga pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tapi bukan Pak Teguh, melainkan seorang pengusaha,” ungkap Nanang.
Teguh disebut selalu memenuhi setiap panggilan penyidik Polda Kalteng saat pemeriksaan. Teguh melalui PH juga selalu berinisiatif menanyakan perkembangan penyidikan.
“Dari awal, bahkan saat pemeriksaan tambahan, dia (Teguh) sudah siap. Dikiranya langsung dilakukan penahanan, ternyata disuruh pulang lagi,” beber Nanang.
Teguh disebut terlibat secara kebetulan, hanya karena jabatannya sebagai Kepala Cabang BTN yang mengharuskannya berurusan dengan pihak lain yang diduga sebagai pelaku korupsi.
Sikap kooperatif Teguh dan tidak ada barang bukti lain yang diperlukan polisi, Nanang duga sebagai penyebab kliennya tidak ditahan. Dia menyebut Teguh sudah siap kapan saja memenuhi permintaan penyidik ataupun menjalani penahanan.
“Biar dikonfirmasi saja kalau memang mau dilimpahkan, biar dia (Teguh) siap-siap untuk membawa pakaian agak banyak,” pungkas Nanang.
Selain Teguh, tersangka lain dalam perkara ini adalah mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Bendahara Daerah, Teklie. Yantenglie sudah menjalani penahanan selama beberapa bulan, sedangkan Teklie ditahan beberapa hari menjelang pelimpahan 28 Januari 2019 lalu.
Ketiga tersangka itu dituding terlibat dugaan korupsi menghilangnya dana Rp35 miliar milik Pemkab Katingan yang tersimpan di Kantor Cabang BTN Pondok Indah, Jakarta Selatan. dre