Hukrim  

Turun dari Kapal, Kurir Narkotika Diringkus

SAMPIT/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengungkap jaringan pengedar narkotika lintasprovinsi, Selasa (5/2) dini hari. Pelaku berinisial SDK diringkus aparat saat baru turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Sampit, sekitar pukul 02.00 WIB

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu 4 paket sabu seberat 200,6 gram atau 2 ons serta 7 butir pil warna merah diduga ekstasi.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya jaringan sabu yang akan mengirim barang melalui transportasi laut. Pihaknya kemudian mengerahkan anggota untuk mengawasi setiap kapal penumpang yang datang.

“Kemudian saat kapal merapat di Pelabuhan Sampit kita lakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang itu disimpan pelaku di paha dengan direkatkan menggunakan deker,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskoba Iptu Arasi, saat ekspos kasus tersebut, Selasa (5/2).

Setelah diamankan, pelaku mengaku dirinya hanya menjadi kurir barang haram tersebut. Dia membawa sabu tersebut dari Jawa Timur ke Sampit dengan upah sekitar Rp5 juta.

“Jadi dari pengakuannya, dia ini datang ke pemilik barang untuk mencari pekerjaan. Setelah itu dia disuruh membawa sabu-sabu ini ke Sampit dengan kapal laut serta mendapat upah Rp5 juta. Setelah itu dia rencananya pulang naik pesawat,” lanjut Kapolres.

Saat ini polisi berusaha mengejar pemesan barang, namun yang bersangkutan sudah lebih dulu menghilang. Diperkirakan nilai sabu tersebut sebesar Rp350 juta. “Pelaku sudah kita amankan dan saat masih terus kita periksa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp20 miliar.

Pasutri Edar Sabu
Sementara itu, Polsek Parenggean menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang mengedarkan sabu di wilayah itu. Pasutri tersebut, Anangi (53) dan Hermi Yati (33).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika jenis sabu oleh pelaku Anangi, Sabtu (2/1). Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek beserta 4 personel melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Poros Parenggean-Sangai Km12 Desa Mekar Jaya RT 06 / RW 02, Kecamatan Parenggean.

Setelah digeledah badan dan mobil pelaku, petugas menemukan sebungkus plastik klip besar yang berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,95 gram. Selain itu juga ditemukan satu alat isap sabu dan uang Rp2.400.000.

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa istrinya juga merupakan seorang pengedar. Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (3/1) petugas mengamankan Hermi Yati di sebuah barak di Jalan Nganen RT 025/ RW 01 Kelurahan Parenggean.

Saat itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 plastik klip besar yang berisi 6 paket plastik klip kecil sabu seberat 0,95 gram. Kemudian alat isap, pipet kaca, ponsel dan korek api.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) aan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.c-arb