Hukrim  

Dua Pemalsu Dokumen Ditangkap

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit II Eksus berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu untuk kepengurusan kredit perbankan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung, Kamis (14/2), dua pelaku berhasil diamankan, MR (34) selaku pengguna dokumen palsu, dan AM (34) selaku pembuat dokumen palsu. Keduanya diciduk di sebuah rumah Jalan Garuda, Palangka Raya.

Dir Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit II Eksus Kompol Bayu Wicaksono mengatakan kedua pelaku secara sengaja membuat dan menggunakan dokumen palsu yang dipergunakan untuk proses kredit di Bank Mandiri Unit Rajawali.

Dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga, KTP sementara (surat keterangan), dan akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit di Bank Mandiri Unit Rajawali.

“Barang bukti yang kita amankan, di antaranya satu lembar kopi surat keterangan Kadisdukcapil Kota Palangka Raya, kutipan akta perceraian, kartu keluarga, surat keterangan usaha yang diterbitkan Kelurahan Bukit Tunggal dan sertifikat hak milik tanah,” ujarnya, Jumat (15/2).

Dijelaskan, MR berperan menggunakan dokumen palsu berupa KK, KTP, dan NPWP untuk proses kredit hingga melakukan perjanjian dengan pihak bank dan memperoleh pencairan kredit sebesar Rp50.000.000. Sedangkan AM membantu membuatkan dokumen berupa KK, KTP, NPWP dan lainnya yang digunakan untuk melengkapi proses pencairan kredit di bank.

“Terhadap perkara ini, masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan untuk menemukan pelaku dan barang bukti lainnya. Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” tegasnya. fwa