PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hingga Februari 2019, baru 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditawarkan pinjaman secara online, OJK meminta masyarakat agar meminjam pada fintech yang terdaftar. Daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam rilis yang diterima Tabengan di Palangka Raya, Jumat (15/2), mengatakan sudah ada Peraturan (POJK) 77. Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
“Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. “Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,”tandasnya. Ybs