Disperkim Terus Edukasi Warga Kelola Sampah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah mulai dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sejak tahun lalu. Di mana saat itu selama kurang lebih dua bulan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran jam buang sampah, dan diberikan sanksi kepada puluhan masyarakat setempat.

Diawal tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar bisa menaati peraturan jam buang sampah sebagai salah satu bentuk pengelolaan sampah rumah tangga yang baik.

“Saat penindakan tahun lalu memang kita akui sampah-sampah di tempat pengelolaan sementara (TPS) tertata baik dan tak berserakan. Namun pasca penindakan, kembali berantakan,” kata Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota, M Alfath, Jumat (15/2) lalu.

Meski demikian, pihaknya tak lelah untuk menegakan perda ini seraya mengedukasi masyarakat agar sadar kebersihan dan taat aturan

Untuk tahun 2019, Alfath mengatakan jika leading sector untuk penegakan perda tersebut tal lagi berada dibawah Bidang Kebersihan, namun berada di Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim.

“Penindakan di lapangan akan dilakukan oleh tim wasdal, dan Bidang Kebersihan sebagai supportnya. Sekitar bulan Maret, begitu SK wali kota untuk tim penindakan sudah keluar, maka mereka akan mulai bergerak melakukan penindakan. Tak seperti sebelumnya dilakukan penidakan tiap minggu, wali kota meminta agar penindakan dilakukan sebulan maksimal 2 kali,” tambahnya.

Saat ini pun tim terkait, dikatakan Alfath, sudah mulai aktif melakukan sosialisasi di TPS dan memberikan teguran persuasif kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Ketika ditanya mengenai efektivitas perda tersebut terhadap kebersihan kota, Alfath mengaku pihaknya memang belum sempurna dalam menjalankan namun akan terus mengejar target dan tujuan yang ingin dicapai.

“Ketika penindakan, maka masyarakat taat aturan, namun ketika tidak ada penindakan maka kembali melanggar. Dinamikanya masih seperti itu. Di Pemko Kabupaten Malang saja memerlukan waktu hampir 3 tahun untuk mengedukasi masyarakatnya hingga berhasil,” kata Alfath. rgb