Kapuas  

Korban CPNS Kapuas Lapor Polisi

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas nomor: 800/24/P3I/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Kelulusan CPNS dan Pemberkasan Usul NIP di lingkungan Pemkab Kapuas yang dipersoalkan Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kuala Kapuas, terus berlanjut.

Tak hanya mempertanyakan, Suwotjo yang tidak terima anaknya Mardianty jadi korban karena dinyatakan tidak lulus padahal mendapatkan nilai akhir tertinggi, ternyata juga telah melaporkan dugaan kasus manipulasi data itu ke Polres Kapuas.

“Saya sudah melaporkan permasalahan yang diduga ada manipulasi data ini secara resmi ke Polres Kapuas. Laporan secara resmi saya sampaikan dan diterima pada tanggal 16 Januari 2019 lalu,” ujar Suwotjo kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa (19/2).

Namun anehnya, lanjut dia, hingga kini perkembangan kasus tersebut masih mengambang dan prosesnya terkesan lamban. Suwotjo mengaku sudah menanyakan hal ini ke Polres Kapuas.

“Pihak Polres Kapuas menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan entah kapan nanti akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk ditindaklanjuti ke penyidikan atau dihentikan,” terangnya.

Ditanya sejauh mana informasi terkait progres realisasi kasus ini, Suwotjo menjawab yang diketahuinya Sekda Kapuas dan Kepala BKPSDM Kapuas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Laporan saya kan sudah lama, namun hingga kini saya belum tahu kapan kasus ini ada titik terang,” tambahnya, seraya berharap kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan biar semuanya jelas.

Suwotjo menegaskan pihaknya hanya minta keadilan. Dia juga berharap kepada Bupati Kapuas agar meralat hasil tes CPNS itu untuk membantunya memperoleh keadilan. “Mohon jangan sampai anak saya dikorbankan, orang lain dapat untungnya,” ucap Suwotjo.

Mardianty adalah seorang bidan yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh sudah sekitar 5 tahun. Ketika ada penerimaan seleksi CPNS, ia mengikuti formasi penempatan di Puskesmas Pulau Kupang.

Saat seleksi pertama, kata Suwotjo, Mardianty sudah peringkat pertama dari 22 peserta, kemudian saat seleksi kedua (3 besar) juga kembali mendapatkan peringkat pertama. Namun anehnya, saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh BKPSDM Kapuas, anaknya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima peserta di peringkat ketiga.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kapuas Sinday melalui Kepala Bidang P3I, Nanang Taufik menepis adanya dugaan manipulasi data tersebut karena mereka sudah mengikuti sesuai dengan data dari pusat.

“Kita hanya mengacu pada data yang ada dari pusat. Jadi intinya kami hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh pusat dan kami di sini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan nilai tambahan, dan kami hanya menyampaikan data berdasarkan data yang dipakai dari pusat,” katanya.

Nanang menerangkan hal tersebut ada di Permenpan No 36 tahun 2018, ada pasal yang menyebutkan nilai SKB ada penambahan apabila peserta itu putra daerah. Kriteria putra daerahnya adalah penduduk dari kecamatan yang sama, sepanjang formasi yang dilamar tersebut terpencil.

Menurut dia, pihaknya tidak keluar dari data yang ada dan hasil verifikasi dari Kemenkes data terpencil, sementara di Peraturan Bupati Pukesmas Pulau Kupang tidak termasuk wilayah terpencil. Jika ada perbedaan, ada beberapa instansi teknis lainnya juga harus dipertanyakan.

“Kalau terkait perbedaan data, karena data yang kami pegang itu berdasarkan Menkes sesuai yang diminta BKN, artinya kami tetap patokannya ini. Kalau ada perbedaan data, mestinya instansi teknis yang menjelaskan, Dinkes dan Menkes bagaimana cara mereka memverifikasi kok sampai seperti ini. Kalau kami hanya menggunakan data yang diminta. Sebenarnya karena ranahnya di pusat, ini sudah disampaikan ke pusat, dan data yang disampaikan tersebut dari BKN dan Menpan yang merupakan kuncinya,” tegasnya. c-hr