KUALA KURUN/tabengan.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres dan Pileg, Selasa (19/2). Hal itu karena masih saja ada partai politik (parpol) dan caleg yang tidak mematuhi aturan saat memasang APK.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Bawaslu sudah menetapkan zonasi APK sesuai ketentuan. Penertiban mencakup baliho dan spanduk yang terpsang di luar zonasi. Bahkan tidak sesuai dengan desain yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilu 2019.
“Sebelum dilaksanakan penertiban, kami sudah menjalankan mekanisme sesuai UU yang ada. Dimana menyurati peserta pemilu, baik parpol, tim sukses capres/cawapres, dan juga para caleg,” ujarnya kepada awak media disela-sela penertiban.
Sehingga kata dia, ketika surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka mau tidak mau APK akan dilepas selanjutnya diamankan di Kantor Bawaslu setempat. Apabila ada parpol atau caleg yang ingin mengambil APK yang sudah dilepas bisa mendatangi kantor Bawaslu.
Namun ditegaskan, ada ketentuan membuat surat pernyataan tidak akan memasang lagi di lokasi yang sama serta mematuhi ketentuan baik zonasi, desain, dan hal-hal yang berkaitan dengan Peraturan KPU No 23 Tahun 2018.
“Kita melaksanakan penertiban APK di dalam Kota Kuala Kurun, dan juga di Kecamatan Mihing Raya. Sementara untuk di kecamatan lainnya, sudah kami instruksikan jajaran Panwascam menertibkan APK di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Walman menambahkan dalam penertiban tersebut, pihaknya juga melibatkan jajaran Polri, TNI, Satpol PP dan Damkar, PPK, dan PPS. c-drn