Hukrim  

Melawan, 3 dari 6 Pembunuh Fadli Didor

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, jajaran Polsek Selat akhirnya menetapkan 6 terduga pelaku pembunuhan Fadli Rahman (23), sebagai tersangka. Sebab, mereka mempunyai peranan masing-masing ketika pengeroyokan. Dan, akibat coba melarikan diri saat diamankan, 3 orang di antaranya terpaksa didor petugas.

Kapolres Kapuas AKBP Tedjo Yuantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono SIK, saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Selat, Minggu (24/2) sore, mengatakan dari pengakuan para tersangka, kejadian ini bermula dari cekcok antara Jaya dan korban. Kala itu korban diajak duel oleh Jaya, dengan mengatakan apakah korban sudah merasa kebal. Hal ini lalu diladeni oleh korban, dan keluar dari rumah sambil memegang sebuah keris yang dipinjamkan oleh Hamim.

Melihat korban dan Jaya berkelahi, mungkin akibat sudah terpengaruh minuman keras, rekan-rekannya yang lain ikut membantu memukul korban. Ditambah tusukan keris yang akhirnya membuat korban tak berdaya, dan meninggal di tempat.

Sedangkan peran rekannya yang lain, selain ikut memukuli dan karena melihat korban sudah tewas, seperti Hamim dan Putra, kemudian berboncengan dengan cara menaruh korban di tengah, untuk membuang jasadnya di atas jembatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Hilir dengan mempergunakan kendaran korban.

Sementara Lindri dan Nafiah yang membawa motor masing-masing, seusai melempar jasad korban, kemudian membuang kendaraan korban di Jembatan Sei Berasau, Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

Ke-6 tersangka, dalam waktu 2 hari setelah jasad korban ditemukan, semuanya berhasil diamankan di lokasi berbeda. Ini setelah sebelumnya Hengky diamankan pada Rabu (21/2), di kediamannya Jalan Tjilik Riwut, Kapuas.

Berdasarkan nyanyian Hengki inilah, kemudian aparat gabungan Sat Reskrim Polres Kapuas, Polsek Selat yang di-backup Resmob Polres Pulang Pusau, Tabalong dan Barito Utara, akhirnya dapat mengamankan M. Hamim dan Lindri di daerah lanjas Muara Teweh. Sedangkan Putra dan Nafiah diamankan di wilayah Tanjung Tabalong. Sementara tersangka Jaya dengan diantar pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Selat.

“Semuanya kita tetapkan sebagai tersangka, dan akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 338 junto pasal 170, ayat 2 ke 3 e dengan ancaman paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Selat AKP Johari F Casdy SIK. c-yul