PALANGKA RAYA/tabengan.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Kali ini, 5 orang kurir berhasil ditangkap dengan jumlah barang bukti sebanyak 1 kilogram lebih sabu. Kelimanya diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2) lalu.
Kelima tersangka, HR (31), MS (23) dan JH (39) warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel. Kemudian BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel, dan DZ (34) warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Salah satu pelaku perempuan, JH.
Penangkapan bermula dari akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Mengetahui itu, tim BNNP pun segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas melakukan pencegatan terhadap mobil Toyota Avanza DA 8494 AV di Jalan Trans Kalimantan Km 23, Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.
Dari dalam mobil, diamankan 4 pelaku, HR, JH, BR dan MS. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan jumlah total 1 kilogram. Penangkapan tak berhenti di sana, berdasarkan petunjuk para pelaku, penerima barang di Palangka Raya adalah DZ. Pria ini ikut diamankan di Banjarmasin. Dari tangannya diamankan lagi 200 gram atau 2 ons sabu.
“Kelimanya kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada, Selasa (26/2) siang.
Lebih lanjut, Made menerangkan sabu diduga kuat dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Banjarmasin. Modus pengambilan narkoba melalui telepon kepada kurir yang diletakkan di sebuah lokasi yang ditentukan.
“Pengembangan masih kita lakukan. Empat dari lima pelaku setelah kita lakukan tes urine dinyatakan positif,” ungkapnya.
Disebutkan, dari 5 pelaku hanya 1 orang yang urinenya negatif, yaitu JH. Diketahui perempuan ini hanya ikut membantu. fwa