PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib H Said Ismail terungkap tengah menjalani permohonan mengganti nama pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Keinginan pemohon mengganti nama Habib H. Said Ismail menjadi Habib Ismail Bin Yahya karena ingin memasukkan nama orang tua,” jelas Humas PN Palangka Raya, Zulkifli, Kamis (6/3).
Menurut Zulkifli, permohonan ganti nama ini merupakan kali kedua karena dahulu pemohon pernah mengajukan permohonan ganti nama pada PN Kapuas.
“Pada tahun 2015, PN Kuala Kapuas telah memberi izin perubahan nama dari Said Ismail menjadi Habib H Said Ismail,” tambah Zulkifli.
Untuk perubahan nama yang kedua ini telah memasuki persidangan pertama di PN Palangka Raya, Rabu (6/3). Zulkifli menilai permohonan perubahan nama merupakan hal yang biasa terjadi, terlepas pemohonnya merupakan warga biasa ataupun pejabat publik.
Dia tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan terkait apakah ada tidaknya pengaruh politik dalam perubahan nama seorang pejabat publik. dre