Cabuli Cucu, Kades Ditangkap

PURUK CAHU/tabengan.com – Kepala Desa (Kades) Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Puncak Mandala Putra (52), ditangkap Polsek Laung Tuhup karena diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri, Sabtu (11/5) siang.

Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Setiyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka ditangkap berdasarkan hasil dari laporan keluarga korban dan barang bukti milik tersangka dan dari hasil visum korban,” kata Munif.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban, sebut saja Bunga (11), bersama ibunya dan tersangka berangkat berjalan kaki menuju Sungai Tupuh untuk mencari ikan. Setelah berjalan kurang lebih setengah jam, sang ibu pergi menuju ladang untuk mencari sayur dan terpisah dengan korban yang saat itu bersama tersangka mencari ikan dengan cara menjala di pinggir sungai.

Tersangka mengajak korban pergi ke anak Sungai Tupuh (Sungai Tasang) untuk menjala ikan di sana. Setelah sampai di Sungai Tasang, tersangka dan korban langsung menjala ikan. Namun tak berapa lama, dengan alasan tidak dapat ikan, tersangka mengajak korban mencari ke tempat lain. Setelah tiba di tepi sungai yang ada bebatuan, tersangka memanggil korban. “Sini cu, bantu kakek untuk menyembuhkan mata kakek,” ucap tersangka.

Setelah itu tersangka langsung melepaskan celana dan celana dalam korban. Karena merasa gugup dan takut korban tidak bisa berbuat apa-apa. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Karena merasa takut dan terancam, saat itu korban menuruti kemauan tersangka, setelah tersangka selesai melakukan aksi bejatnya, ia membawa korban pulang. Setelah dekat desa, korban langsung lari ke rumah. Tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah dan memberi korban uang Rp50 ribu untuk jajan,” terang Kapolsek.

Sementara itu, setibanya di rumah, sang ibu melihat ada sikap korban yang tidak seperti biasanya. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh tersangka. Merasa keberatan, ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka bahwa aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara memeluk, mencium dan meraba alat kemaluan korban. Ia juga menyetubuhi korban dan mengiming-imingi akan diberikan uang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Mura. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 UU No.35 /2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. c-vid