JAKARTA/tabengan.com – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria berinisial HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu (12/5).
“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial,” ujarnya.
HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Argo merincikan HS merupakan pria kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Ia merupakan warga Palmerah Barat,Jakarta.
HS ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi saat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) pukul 14.40 WIB.
Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.
“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata HS dalam video sebagaimana disampaikan Argo. cn-com