PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satreskoba Polres Kobar menggerebek dan menangkap seorang bandar sabu bernama Abdul Kadir (31) di Jalan Pasanah Gang Kenangan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Minggu (12/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 135,88 gram yang disimpan dalam plastik hitam dan timbangan digital yang berada dalam kulkas.
Dalam penggerebekan tersebut, sebelumnya petugas juga menemukan sabu seberat 0,49 gram di atas meja ruang tamu, serta uang tunai Rp1,5 juta. Pelaku digelandang ke Mapolres Kobar.
Sehari sebelumnya, Sabtu (11/5) malam, sebanyak 14 paket sabu siap jual juga diamankan Satreskoba Polres Kobar dari Dedy Irawan (33) warga JalanBhayangkara RT.07 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Kini pria lulusan SMP itu pun bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Rahardja mengatakan penangkapan terhadap Dedy Irawan itu di sebuah barak di Jalan Bhayangkara Desa Pasir Panjang.
Ketika petugas datang, Dedy tidak bisa berkutik lagi karena ditemukan 14 paket sabu dengan berat 14,26 gram. Ditemukan juga 1 buah timbangan digital, 1 lembar kain hitam, bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah isolasi, 2 pack plastik klip merk c-tik, 1 buah gunting, 1 buah tas kamera merk Sony dan 2 buah korek api gas.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di barak pelaku.
“Tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika,” ujar Triyono.c-uli