PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 20 guru yang bertugas di Kota Palangka Raya diperiksa Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pengajuan kredit kenaikan pangkat yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan di Palangka Raya.
“Pemeriksaan terhadap puluhan guru tersebut menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kadis Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Norma Hikmah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo, Selasa (14/5) siang.
Kajari mengatakan selain memeriksa guru-guru tersebut, penyidik Kejari juga meneliti sejumlah surat keputusan (SK) yang diduga palsu, menjadi bagian dari pemalsuan tangan tangan Kadisdik yang saat itu dijabat oleh Norma Hikmah.
Kajari menjelaskan pihaknya juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik dugaan pelanggaran yang nantinya mengarah pada tindak pidana. Sebab kuat dugaan akibat kasus ini menyebabkan munculnya kerugian Negara.
“Kuat dugaan ada perbuatan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di instansi terkait ini,” tegas Kajari.
Mantan Kadisdik Kota Palangka Raya, Norma Hikmah ketika dikonfirmasi Antara, menyebut ada yang melaporkan pemalsuan tanda tangan dirinya. Dia mengaku tidak pernah melaporkan permasalahan itu ke Kejari Palangka Raya.
“Saya hanya melaporkan penemuan pemalsuan tanda tangan saya itu ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Dan saya tegaskan tidak ada saya melapor ke Kejaksaan,” ujarnya.
Norma menegaskan, dalam permasalahan itu ia tidak mau banyak panjang lebar menjelaskan ke media. Tapi dia menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Inspektorat Kota Palangka Raya yang menangani kasus tersebut. dor/ant