Polisi Gagalkan Penyelundupan LPG Tanpa Izin

KASONGAN/tabengan.com – Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan mengamankan sopir beserta mobil pikap bermuatan ratusan tabung gas elpiji/LPG bersubsidi isi 3 kilogram tanpa dilengkapai izin usaha angkutan, Senin (13/5) sore.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B. Ginting SIK melalui Pjs Kapolsek Tewang Sanggalang dan Pulau Malan Ipda Suwardi, membenarkan hal tersebut.

“Saat ini sopir MIS (29) warga Tumbang Samba, berikut pikap dan 200 buah tabung gas berisi gas 3 kg, diamankan di Mapolsek atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kapolsek.

Diketahui bahwa, awal pengungkapan itu berawal dari kegiatan Polsek saat melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan berpatroli sekitaran Jalan Soekarno- Hatta, melihat ada sebuah pikap merek Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik nopol KH 8667 NP, bermuatan mencurigakan. Kemudian, polisi melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pikap tersebut, didapati bermuatan tabung gas LPG 3 kilogram.

Saat ditanya dokumen dan izin angkutnya,pelaku berinisial MIS tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Personel Polsek mengamankan sopir berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.c-sus