PALANGKA RAYA/tabengan.com – Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyesalkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan angka kredit (PAK) yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya.
Alman mengungkapkan, kasus yang disinyalir mengarah pada pungutan liar (pungli) di masa kepemimpinan mantan Kadisdik Kota Palangka Raya Norma Hikmah tersebut, diawali dengan adanya pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya telah memeriksa setidaknya 20 guru dari sekitar 60 guru yang telah mengajukan administrasi PAK.
“Kita dengar kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita tunggu saja karena semua itu menjadi bagian dari ranah mereka, kita tak bisa mencampurinya. Secara institusi tentu kita sangat sesalkan, jika ada oknum yang terbukti berani melakukan tindakan melanggar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Alman saat ditemui, Rabu (15/5).
Menurut Alman, jika kasus semacam itu sudah ditangani oleh institusi yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya, maka sudah barang tentu para penegak hukum ini sudah melihat ada indikasi pelanggaran yang bisa dibuktikan kesalahannya.
“Secara aturan, jika permasalahan ini sifatnya administrasi, memang disampaikan ke Inspektorat. Namun kasus ini berbeda, secara MoU dengan pihak aparat penegak hukum, ini tetap menjadi ranah mereka untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Intinya, kalau sudah ada pemalsuan, maka dari situ pasti ada ada niat yang salah. Ini tidak bisa dibenarkan siapa pun itu,” jelasnya.
Perkembangan selanjutnya, lanjut Alman, jika kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini bisa dibuktikan dan ada indikasi yang merugikan negara serta telah berkekuatan hukum tetap, maka barulah pihak Inspektorat bisa mengambil keputusan. Namun dengan lebih dulu mengkoordinasikannya kepada tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Wali Kota Palangka Raya untuk menentukan punishment apa yang bisa diberlakukan.
“Sejauh ini pihak Kejaksaan memang selalu berkoordinasi dengan Inspektorat, bahwa mereka telah menangani kasus ini. Oleh sebab itu, kita tunggu saja keputusan kasus ini dari parat penegak hukum berwenang,” pungkasnya. rgb