PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kurang lebih 15.000 hektare (ha) lahan perkebunan masuk pada kawasan ‘segitiga emas’ yang nantinya menjadi lokasi pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tetapi, kawasan ini masih dalam tahap pengembangan perkebunan dan sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Kalau lokasinya sudah dicanangkan oleh pemerintah, biasanya ada mekanisme pembebasan kalau memang sudah mempunyai izin, jadi tidak ada masalah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, Selasa (14/5).
Rawing menjelaskan kawasan perkebunan tersebut masih dalam tahap pengembangan karena masih dalam proses. Biasanya dalam setahun untuk perkebunan besar maksimal 3.000 ha dari land clearing sampai persiapan lahan hingga masuk pelepasan kawasan.
Apabila memang Ibu Kota Negara RI pindah ke Bumi Tambun Bungai, jika dilihat dari sisi perkebunan, akan menopang bentuk kota, sekaligus bidang pangan. Bahkan, Rawing yakin ekosistem perkebunan masih tetap terjaga, sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Hanya, yang perlu disiapkan sumber daya manusia agar dapat bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman yang tak bisa dihindari dan tidak merasa termarjinalkan. Begitu juga dengan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” imbuh Rawing.
Rawing menambahkan sebenarnya RTRWP Perda Nomor 5 Tahun 2015, sudah selesai. Tapi memang masih ada permasalahan yang belum selesai, seperti tumpang tindih dengan perkebunan, berlawanan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2003.
Apa yang direncanakan tidak sesuai dengan yang dibuat di RTRWP. Misalnya, mau mengembangkan kawasan pertanian, ternyata masih kawasan hutan maupun daerah konservasi dan menurut peta di lapangan masih belukar. Itulah celah persoalan yang harus diselesaikan. yml