Hukrim  

Kasasi MA, Rojikinnor Bebas!

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor Jamhuri Basni seakan mendapat hadiah spesial pada bulan Ramadan ini dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Berdasar petikan putusan MA No:233 K/Pid.Sus/2019, menyatakan terdakwa (Rojikinnor) tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli kepada wartawan, Rabu (15/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Daud Zakariah mengakui telah menerima salinan putusan MA pada hari Selasa (14/5). Pihak Kejari Palangka Raya selaku eksekutor telah menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kejati Kalteng. Hingga sekarang Kejari masih menunggu koordinasi dari Kejati apakah menerima putusan atau akan mengambil sikap lain.

“Tetap kita eksekusi. Kita panggil orangnya, kita sampaikan putusannya dan kita eksekusi bebas sesuai amar putusan MA,” pungkas Daud.

Latar belakang perkara adalah dakwaan JPU yang menuding Sekda memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Yahya Nusran memotong nilai pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) masing-masing bagian pada Kantor Setda Kota Palangka Raya tanggal 11 Desember 2017, sehingga terkumpul uang Rp50,75 juta untuk membiayai kegiatan operasional atau taktis Setda Palangka Raya di luar anggaran. Uang hasil pemotongan disimpan dalam brankas kantor Bendahara Pengeluaran.

Tanggal 20 Desember 2017, Yahya menyampaikan kepada Sekda bahwa uang sudah dapat diambil. Honorer Disperkim Palangka Raya, Aldrich mengaku ditelpon seseorang tidak dikenal dengan nada memaksa untuk mengambil uang. Saat Aldrich membawa uang Rp30 juta meninggalkan ruangan Bendahara Pengeluaran, aparat kepolisian langsung menangkapnya dalam kegiatan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan.

Dalam persidangan, Rojikinnor menyatakan tidak pernah memerintahkan pemotongan dana kegiatan. Uang yang ada pada Aldrich dari Yahya merupakan dana partisipasi sebagai sumbangan dari masing-masing bagian pada Setda Palangka Raya untuk bantuan sosial keagamaan. Buktinya berupa uang anggaran kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan, sehingga bukan lagi uang negara.

Dalam persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Rojikinnor untuk menjalani pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dijalankan terdakwa dengan tetap berada dalam tahanan kota. Dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka terdapat penambahan pidana menjadi 4 bulan penjara dengan tetap menjadi tahanan kota.

Putusan Kasasi dari MA menjadi penutup karena bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Selain membebaskan terdakwa dari dakwaan, MA juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. dre