PALANGKA RAYA/Tabengan.com – Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie yang menjadi terdakwa, mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/5).
Anggota DPRD Katingan, Endang Susilawatie batal menjadi saksi dan terpaksa meninggalkan ruang persidangan. “Saya keberatan,” tegas Yantenglie menanggapi kehadiran Endang yang merupakan mantan istrinya.
Setelah mendengar keberatan Yantenglie, Endang beranjak ruang persidangan dan meninggalkan gedung pengadilan.
Dalam persidangan, Endang sebenarnya sudah sah mengakhiri hubungannya sebagai istri Yantenglie. Dia juga tidak keberatan menjadi saksi memberatkan bagi mantan suaminya itu. Namun terdakwa yang merasa pernah ada hubungan pribadi dan pernikahan dengan saksi, dapat menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi dalam persidangan. Setelah Endang beranjak pergi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain, yakni Hendrawan Putra dan Teklie.
Hendrawan Putra mengaku sebagai kawan lama Yantenglie karena merupakan almamater pada perguruan tinggi dan pernah mengikuti berbagai organisasi mahasiswa yang sama.
Kepada Majelis Hakim, Hendrawan menyebut Yantenglie selalu menghubunginya selama di Jakarta. Alasannya, perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja punya kepentingan di Katingan, sehingga memberikan fasilitas akomodasi dan transportasi kepada Yantenglie selama berada di Jakarta.
Dia juga menyebut Yantenglie memperkenalkannya dengan Kepala Kantor Kas BTN (Bank Tabungan Negara) Pondok Pinang Jakarta, Teguh Handoko dan Direktur PT Zanasfar Mandiri, Heryanto Chandra.
Hendrawan mengaku sempat ngotot mengingatkan Yantenglie agar berhati-hati membuka rekening di BTN karena iming-iming bunga 12,5 persen dinilai tidak wajar.
Yantenglie banyak membantah keterangan Hendrawan, lantaran meski mereka memang pernah mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi yang sama, namun tidak pernah dalam satu organisasi mahasiswa. Selain itu, Yantenglie juga membantah memperkenalkan Hendrawan pada Heryanto Chandra dan Teguh Handoko. Pasalnya Yantenglie juga mengaku baru mengenal kedua orang tersebut belakangan menjelang pemindahan rekening kas daerah ke BTN. Pembicaraan yang disebut Hendrawan dalam pertemuan tersebut juga dinilai tidak sesuai fakta.
Usai persidangan, Antonius Kristiano selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan pihaknya keberatan dengan keterangan Hendrawan. Antonius menyitir keterangan Hendrawan pada Berita Acara Penyidikan (BAP) penyidik kepolisian secara sangat jelas dan rinci, sehingga seakan-akan telah diatur sedemikian rupa.
“Kita akan laporkan tiga orang yang menurut kita telah memberi keterangan palsu di dalam persidangan di bawah sumpah,” tegas Antonius.
Selain itu, dua orang lain akan mereka laporkan karena melalaikan tugas mereka selaku pejabat pemerintahan daerah. dre