PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gencarnya sosialisasi mengenai larangan kepemilikan senjata api oleh Korem 102/Panju Panjung berimbas baik. Pada Kamis (16/5), satu warga Kabupaten Katingan kembali menyerahkan senjata api laras panjang rakitan kepada Tim Intel Korem.
Proses penyerahan berlangsung di Jalan Yos Sudarso dasn diterima Komandan Tim Intel Kapten Inf Suradi.
“Awalnya kita menerima telepon dari saudara Dodi, warga Kabupaten Katingan yang akan menyerahkan satu pucuk senpi rakitan,” ucap Suradi, Jumat (17/5).
Mendapat informasi tersebut, pihaknya bersepakat melakukan penyerahan senpi di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya pada hari Kamis. Setelah prosesi penyerahan, senpi kemudian dibawa ke kantor Tim Intel, untuk diperiksa untuk selanjutnya digudangkan ke Makorem.
“Senpi rakitan yang kita terima masih dalam kondisi bagus, bisa digunakan dan mematikan. Hanya saja beberapa komponen sudah berkarat. Seperti laras dan perangkat pemicu, ” ungkapnya.
Suradi menerangkan, penyerahan senpi ini merupakan hasil kegiatan komunikasi sosial (Komsos) yang dilakukan pihaknya di Kabupaten Katingan. Dalam kegiatan itu, pihaknya memberikan pengertian kepada warga jika menyerahkan senpi rakitan kepada aparat tidak dikenakan sanksi hukum pidana.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan komsos kepada warga. Kami beri pengertian, jika hal ini tidak berujung pidana. Malahan kami beri apresiasi, dan sebaliknya bila disimpan dan bahkan digunakan malah itu masuk pidana, ” jelas mantan Danramil Tumbang Jutuh tersebut.
Dia menambahkan, hingga kini puluhan senpi laras panjang sudah berhasil diamankan hasil penyerahan warga. Walau begitu, pihaknya merasa masih banyak warga yang memiliki senpi rakitan namun belum berani menyerahkan ke aparat.
“Masih ada senpi rakitan yang belum terendus. Kami akan terus berupaya untuk memberi pemahaman dengan kegiatan komsos, terkait kepemilikan senpi, ” bebernya. fwa