PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Digabungnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishufkominfo) Kalteng dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Kalteng yang baru menimbulkan berbagai permasalahan.
Untuk mengkomunikasikan masalah tersebut, sejumlah Komisioner KPUD Kalteng, Selasa (21/3), kemarin mendatangi DPRD Kalteng.
Kedatangan sejumlah Komisioner KPID tersebut diterima anggota Komisi A DPRD Kalteng, H Zain Alkim dan Nataliasi.
Dalam kesempatan itu, disampaikan sejumlah permasalahan serta kendala oleh KPID Kalteng, pasca digabungnya KPID ke Dishubkominfo Kalteng. Mulai dari permasalahan organisasi hingga masalah penganggaran.
Bahkan, yang paling urgen akibat permasalahan itu, saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barsel dan Kobar beberapa waktu lalu, KPID tidak bisa menjalankan fungsinya mengawasi penyiaran dari berbagai media elektronik.
Yang lebih memprihatinkan lagi, hampir tiga bulan ini atau satu triwulan sebanyak 7 Komisioner KPID Kalteng belum menerima gajih yang telah menjadi hak mereka.
“Sejak tiga bulan ini kami tidak bisa melakukan tugas pengawasan, baik Pilbub. Sebab untuk kegiatan operasional sehari-hari, kegiatan perjalan dinas termasuk gaji juga kami belum dapat hingga sekarang. Telepon sudah diputus dan menyusul listrik juga terancam diputus. Kami berharap ada kebijakan gubernur untuk menyikapi hal ini,” kata Komisioner KPID Kalteng, bidang pengawasan isi siaran, Raih Tiup, saat dibincangi wartawan, usai pertemuan, di gedung Dewan, Selasa (21/3).
Dikatakan, kalau Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng tidak segera mengambil kebijakan cepat, maka akan berdampak sangat besar bagi daerah khususnya menjelang pelaksanaan pengawasan pemilihan walikota dan bupati serempah 11 kabupaten satu kota tahun 2018. “Kalau tidak ada kebijakan khusus dari Gubernur, KPID tidak bisa melakukan pengawasan dan tidak ada kontrol menyangkut isi siaran, iklan dan lainya pada pemilihan kepala daerah nantinya. Harus ada alternatif/solusi yang diberikan bagi komisioner KPID secepatnya,” tambah Raih.
Disampaikan bahwa dalam persoalan ini memang ada misskomunikasi antara Kominfo Kalteng dan KPID Kalteng terkait penganggaran dan fungsi pengawasan. “Karena peleburan ke Kominfo, ada perbedaan pemahaman dan penafsiran soal anggaran. Pihak Kominfo beranggapan bahwa tidak ada dana lagi khusus bagi KPID dalam kaitan pengawasan. Kominfo tidak mengakui ada dana khusus untuk KPID, karena dianggap semua ditangani Kominfo,” terangnya.
Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan penyamaan persepsi, sebab kalau tidak maka kegiatan operasional dan pengawasan dari KPID dan termasuk gaji yang merupakan hak, tidak bisa dicairkan.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kalteng, H Zain Alkim dan juga Nataliasi, yang menerima keluhan anggota KPID Kalteng berjanji akan membahas nasib komisioner KPID secepatnya dengan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang terkait.
Pasalnya dua orang wakil rakyat ini menilai bahwa keberadaan KPID sangat penting dan juga menyangkut hajat hidup keluarga komisioner KPID yang sudah tiga bulan tidak dapat gaji. “Kita prihatin utamanya menyangkut gaji yang belum cair hingga tiga bulan. Ini adalah soal hajat hidup keluarga,” kata Zain.
Mantan Bupati Barito Timur ini juga mengingatkan soal aset KPID yang sudah ada selama ini, jangan sampai hilang menyusul adanya peleburan KPID ke Kominfo Kalteng. “Setiap aset kalau ada penyerahan ke Kominfo dari KPID harus ada berita acaranya, jangan sampai aset menjadi hilang begitu saja. Ini soal uang negara,” pungkasnya. sgh