Hukrim  

Pembunuh Yohanes Dibekuk di Kaltim

BUNTOK/tabengan.com – Setelah melakukan pengembangan penyelidikan atas penemuan mayat membusuk korban pembunuhan di Jalan Desa Ugang Sayu-Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan pada 9 Maret 2019 lalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan membekuk pelakunya.

Korban diketahui bernama Yohanes Ola (44), karyawan PT SGM beralamat di Desa Palurejo RT 13/RW 05, Kecamatan GBA, Barsel. Pelaku berinisial RSN dibekuk petugas gabungan dari Polsek GBA, Unit Opsnal Polres Barsel, Intelmob Satbrimob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pelaku dibekuk di tempat pelariannya di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur pada Kamis (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora SH, Minggu (19/5), mengatakan pihaknya sempat terkendala untuk mengungkap kasus ini karena minimnya saksi-saksi. Namun berkat bantuan Resmob Subdit Jatanras, Intelmob, dan Satreskrim Polres Barsel, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini.

Berawal dari adanya informasi bahwa pelaku pembunuhan itu adalah warga Kabupaten Bartim. Setelah ditelusuri, petugas mengetahui pihak keluarga pelaku. Dari keterangan keluarga pelaku diterangkan, bahwa adiknya berinisial RSN sekitar akhir Februari 2019 lalu ada melakukan pembunuhan di Desa Ugang Sayu, dan usai kejadian melarikan diri ke Balikpapan, Kaltim.

Berdasarkan informasi tersebut, keluarga pelaku berjanji akan membantu pihak kepolisian untuk mengamankan, sekaligus menunjukkan posisi keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek GBA langsung memimpin tim untuk menjemput, sekaligus mengamankan pelaku di wilayah Kaltim.

“Untuk mengamankan pelaku, pihak Polsek GBA sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Balikpapan Selatan. Dan tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Sungfai Mereka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Rahmat.

Dari keterangan pelaku, motif pembunuhan itu karena adanya perkataan korban yang membuat sakit hati pelaku. Setelah membunuh korban dengan cara memukulnya menggunakan kayu di bagian kepala, pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di daerah Desa Tamparak, Kecamatan Dusun Utara, Barsel.

Menurut Rahmat, selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu di TKP, kunci sepeda motor Megapro milik korban yang disimpan di kebun karet dan parang di pondok milik kakak korban di Desa Tamparak, Kecamatan Dusun Utara. c-dan/gie