KASONGAN/tabengan.com – Hen alias Palui (35), ZL (25) dan MH (35), diringkus Satreskoba Polres Katingan karena menjadi pengedar dan kurir narkoba. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 16,61 gram
Mereka disergap petugas di dua tempat berbeda karena memiliki peran masing masing. ZI diamakan di sebuah barak karyawan di bansaw UD Generasi Mantikei di Jalan UPM I RT.013 / RW.002, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei. Sedangkan Palui dan MH diringkus di Jalan UPM RT. 006, Desa Tumbang Kaman, Jum’at (17/5) sekira pukul 10.30 WIB
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B. Ginting SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy pihaknya menangkap 3 orang terlibat narkoba.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat lantaran maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Tumbang Manggu.
Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, petugas gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim dan Polsek Sanaman Mantikei langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP salah satu barak karyawan bansaw, didapati tersangka ZI sedang duduk santai, kemudian anggota memeriksa di sekitar dan mendapati barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 6,43 gram dan uang sebesar Rp300 ribu diduga hasil penjualan,” kata Gusnawardy.
Selanjutnya petugas kembali mengintrogasi ZI dan diketahui jika sabu ter4sebut milik Hen alias Palui.
“Palui ini kita tangkap di saat hendak mengedarkan barangnya bersama MH dengan menggunakan mobil. Kemudian setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram dengan uang sebanyak Rp9 juta,” terang Gusnawardy.
Di tempat terpisah, petugas Polsek Tasik Payawan meringkus pemuda bernama WY alias Wanda (28) dari Transmigrasi UPT Hiyang Bana Kecamatan Tasik Payawan. Pelaku diketahui mengedarkan sabu.
Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berkat informasi maayarakat. Saat itu anggota sedang melakukan patrol dan berhasil menangkap pelaku,” kata Affan, Minggu (19/5).
Menurut Ipda Affan saat dilakukan penyelidikan waktu tersangka melintas anggota kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti delapan paket kecil sabu siap edar.
Menurut Affan, pihaknya menggeledah pelaku dengan disaksikan kepala desa setempat. Alhasil ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu diamankan juga uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan, ponsel, dan plastic klip.c-sus