PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini artinya, LKPD Kalteng meraih opini WTP 5 kali secara beruntun. Sebab, pada tahun 2014, 2015, 2016, dan 2017, LKPD Provinsi Kalteng juga meraih opini WTP dari BPK RI.
“Tadi kita telah mendengarkan dan menyaksikan bahwa opini BPK terhadap LKPD tahun 2018 memperoleh predikat WTP, berarti Pemerintah Provinsi Kalteng telah memperoleh WTP selama 5 tahun berturut-turut,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, pada acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng atas LKPD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, (20/5).
LHP yang diserahkan secara resmi kepada Pemprov Kalteng merupakan bentuk petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik, terkait pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang.
“Kami berharap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP ini, Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih atas segala rekomendasi yang sangat berharga dan saran-saran konstruktif yang tertuang dalam LHP ini.
Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov Kalteng akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk sesegera mungkin dan berupaya maksimal menindaklanjuti LHP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng R. Atu Narang mengatakan keberhasilan meraih opini WTP selama 5 tahun berturut-turut ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng telah bekerja dan berupaya menjadikan Kalteng sebagai provinsi yang memiliki tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel.
Hal tersebut tidak terlepas dari usaha dan upaya keras Pemda, dan adanya dukungan kerja sama DPRD, sebagai wujud hubungan kemitraan yang baik dan saling menghormati, dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD tahun anggaran 2018, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Diungkapkannya, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2018, yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp4,68 triliun dari anggaran Rp4,41 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi Rp4,55 triliun dari anggaran Rp5,69 triliun.
Total aset sebesar Rp11,54 triliun, ekuitas Rp11,28 triliun, pendapatan LO Rp5,29 triliun, dan beban LO Rp4 triliun, serta surplus Rp1,29 triliun. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut posisi semester II Tahun 2018 atas rekomendasi BPK RI untuk LHP tahun anggaran 2017 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.272 rekomendasi senilai Rp86,03 miliar.
Dari rekomendasi tersebut, sebanyak 1.028 rekomendasi senilai Rp59,86 miliar atau 80,82 persen dari keseluruhan rekomendasi, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 225 rekomendasi senilai Rp7,61 miliar belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut, serta sebanyak 19 rekomendasi senilai Rp18,56 miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2018 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Kemudian telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI), yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2018. dkw