PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya kian ramai dibicarakan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Rojikinnor. Posisinya dikembalikan atau tidak, masih berpolemik. Pasalnya, Rojikinnor sempat membuat surat pengunduran diri sebagai Sekda dengan dalih agar lebih fokus menjalankan proses hukum.
Dalam perkembangan selanjutnya, kekosongan jabatan Sekda Kota Palangka Raya itu kemudian diisi oleh Hera Nugrahayu yang dilantik Wali Kota Fairid Naparin pada 15 April 2019. Ketika ditanya terkait pengembalian hak dan posisi Rojikinnor, Hera mengatakan secara prinsip persoalan tersebut harus dilalui dengan cara berpikir normatif.
“Kita berpikiran normatif saja. Perlu diingat, saya mendapat kedudukan sebagai Sekda tentu atas rekomendasi maupun izin dari KASN maupun Gubernur, bukan pada posisi meminta. Jika fakta pak Rojikinnor divonis bebas, berarti alhamdulillah. Kita bersyukur, artinya beliau bisa memosisikan dirinya sebagai ASN di Pemko Palangka Raya,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Namun, tambah Hera, jika hal-hal yang berkaitan dengan pengembalian jabatan Sekda, maka semua itu akan sepenuhnya menjadi ranah dan keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk menjawab ini, maka kita serahkan kepada KASN yang notabene sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi serta mengkaji bagaimana seseorang diposisikan pada tingkat eselon II, terutama jabatan Sekda,” jelas Hera.
Hera mengaku hingga kini belum menerima salinan dari isi putusan MA tersebut. Padahal, salinan itu akan menjadi dasar untuk mengetahui regulasi atau mencari solusi apa yang harus dilakukan.
“Saya telah menugaskan BKKP untuk meminta salinan itu dari pak Rojikinnor. Namun, hingga kini salinan tersebut tak kunjung saya terima. Insya Allah, Pemko Palangka Raya akan mengutamakan transparansi dalam menyelesaikan berbagai hal, termasuk terkait jabatan Sekda ini. Tentunya kami tetap menjalankannya sesuai aturan,” bebernya.
Namun, saat ditanya apakah memungkinkan jika Rojikinnor dikembalikan lagi jabatannya menjadi Sekda, menurut Hera, dirinya tidak bisa menentukan hal tersebut.
“Andai kata KASN menunjuk untuk dikembalikan lagi jabatan ini, maka ada regulasi lain yaitu akan berpulang lagi kepada keputusan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” pungkasnya.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu Saiful Bahri yang merupakan kuasa hukum Rojikinnor mengatakan kepada sejumlah awak media, bahwa dalam salinan putusan MA disebutkan untuk mengembalikan hak-hak dan memulihkan nama baik dari terdakwa Rojikinnor untuk segera direalisasikan.
“Kalau melihat putusan MA, maka jabatan Rojikinnor seharusnya dikembalikan seperti semula. Namun, kami masih belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemko ataupun Wali Kota,” ungkapnya. rgb