Hukrim  

Tipikor SMAN 1, Uang Rp573 Juta Dikembalikan ke Siswa

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyerahkan Rp573.509.000 kepada pihak SMAN 1 Palangka Raya untuk kemudian dikembalikan Komite Sekolah kepada 359 siswa, Rabu (22/5).

“Uang tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pemerasan oleh terpidana atas nama Badah Sari dan Zaini,” terang Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Daud Zakariah.

Uang itu merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pungutan pihak SMAN 1 Palangka Raya terhadap ratusan wali calon murid tahun 2017 silam. Setelah adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), uang tersebut sudah tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti.

Sejumlah aparat Kejari Palangka Raya menyerahkan pengembalian dana pungutan kepada Plt Kepala SMAN 1 Palangka Raya melalui Bendahara yang disaksikan oleh Komite Sekolah dan Terpidana, Badah Sari selaku mantan Kepala SMAN 1 Palangka Raya. Pengembalian dana kepada siswa atau wali siswa dilaksanakan melalui Komite Sekolah.

“Tugas kami (Kejaksaan) sudah selesai. Uang sudah kami serahkan kepada yang berhak. Barang bukti yang dirampas hanya surat-surat saja untuk dimusnahkan,” tandas Daud.

Dari pantauan wartawan, pengembalian oleh Komite Sekolah ke wali siswa awalnya berlangsung lancar. Namun karena banyaknya jumlah wali siswa yang menunggu antrean cukup lama, sempat terjadi aksi protes.

Pihak Kejaksaan yang menyaksikan pengembalian dana menjelaskan kepada wali siswa bahwa tugas mereka adalah menyerahkan uang ke pihak sekolah, sedangkan bagaimana cara penyerahan dana ke siswa merupakan kewenangan Komite Sekolah. Setelah pihak SMAN 1 dan pengurus Komite Sekolah menyatakan pengembalian dana dapat juga dilakukan esok hari, sejumlah orang tua siswa yang tidak mau menunggu langsung pulang.

Badah Sari merupakan mantan Kepala SMAN 1 Palangka Raya dan Zaini merupakan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan juga anggota Komite Sekolah tahun ajaran 2017/2018.

Zaini juga merupakan pengurus Komite Sekolah SMAN 1 Palangka Raya. Pihak SMAN 1 Palangka Raya melalui Komite Sekolah melakukan pungutan sebesar Rp2.270.000 untuk biaya pengembangan pendidikan, iuran Komite Sekolah, biaya baju olahraga, kartu pelajar, tas rotan, dan tes psikologi. Namun dalam rapat antara pihak SMAN 1, Komite Sekolah, dan wali calon siswa, tidak pernah dijelaskan bahwa sumbangan kepada Komite Sekolah itu bersifat sukarela, sehingga wali siswa menganggapnya sebagai pungutan wajib.

Pihak kepolisian akhirnya melaksanakan operasi lapangan dan mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti dengan dugaan adanya pemerasan. Dalam persidangan, Badah dan Zaini terbukti melakukan pungutan yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Akibatnya Badah dan Zaini terbukti bersalah dan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung juga menyatakan hal yang sama.

Keduanya mendapat vonis 1 tahun penjara yang tidak perlu dijalani, apabila selama 1,5 tahun masa percobaan mereka tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lainnya. dre