Perusahaan Diingatkan Segera Bayar THR Karyawan

KUALA KURUN/tabengan.com – Menjelang berakhirnya bulan puasa bagi umat muslim, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S. Merang mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk tepat waktu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang dipekerjakan.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja. Karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan,” tutur Punding saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Punding menjelaskan, perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari (H-7), agar para karyawan dapat mempersiapkan diri menyambut hari Raya Idul Fitri. Karenanya, dia mengingatkan kepada perusahaan untuk mengutamakan hak dan kebutuhan karyawan dalam menyambut hari besar keagamaan tersebut.

Legislator yang partai Golkar tersebut juga meminta perusahaan agar profesional terhadap kewajiban dalam pemberian THR, sehingga terhindar dari sanksi yang telah disepakati bersama dan tidak menyisakan persoalan yang berlanjut dikemudian hari terhadap karyawan.

“Kepada para karyawan perusahaan juga kita ingatkan agar menuntut haknya masing-masing kepada para pemangku kebijakan di tempat kerjanya,” katanya.

Setiap perusahaan dan juga karyawan harus bisa saling memperhatikan hak dan kewajibannya. Ini tentunya agar kerja sama yang baik selalu terajut, baik antara pihak petinggi perusahaan dan karyawan.

“Perusahaan dan pekerja harus saling menghormati, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tutupnya. c-mgi