KUALA KAPUAS/tabengan.com – Setelah buron 14 hari, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas yang di-backup Resmob Polres Balikpapan dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil menangkap Armansyah alias Iyan (55), oknum kepala sekolah (Kasek) cabul, warga Handel Batampung RT 20, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap di depan RSUD Inche Abdoel Moeis Jalan HAM Rifadin No.01 Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (26/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau membawa lari anak perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UUI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (7/5) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku membawa lari Bunga yang merupakan siswinya sendiri. Bunga disetubuhi di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur.
Awalnya, korban diajak jalan dari Handel Betampung Desa Terusan Raya, Kecamatan Bataguh menuju Kota Kuala Kapuas dengan menggunakan perahu kelotok sampai di Pelabuhan Danau Mare. Selanjutnya pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil carteran menuju sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau.
Tiba di rumah tersebut, pelaku melepas seluruh pakaian korban dan melakukan persetubuhan. Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Merasa tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
Sementara, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku menghilang dari kediamannya dan kabur ke Kaltim. c-yul