PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menangkap 2 warga internet (warganet) penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian, Minggu (26/5). Keduanya, Hardianur (23), warga Jalan dr Murjani Gang Kurnia, Palangka Raya dan Risnawati (34), guru honorer di Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam beberapa bulan belakangan telah intens menyebarkan berita hoaks dan memproduksi ujaran kebencian (hate speech) di media sosial facebook yang mampu menimbulkan konflik di masyarakat.
“Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan akun facebook Nur untuk Hardianur dan akun Adinda Riswa untuk Risnawati. Seluruh bukti sudah kita kumpulkan, seperti handphone sebagai sarana penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta postingan-postingan mereka,” ucapnya didampingi Kasubdit Siber AKBP Agung Wahyu Nugroho, Senin (27/5) siang.
Dijelaskan, adapun motif keduanya yakni tidak puas dengan hasil Pemilu Pilpres 2019 yang dianggap curang, dan seringnya tersangka melihat postingan kecurangan Pemilu 2019 di medsos facebook.
“Keduanya merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian ini sudah berlangsung lama, baik sebelum pemilu maupun sesudah pemilu,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Adex, pihaknya telah mengedepankan upaya pemberian penjelasan beberapa kali kepada kedua tersangka. Namun penjelasan tersebut tidak digubris, hingga akhirnya dilakukan penanganan hukum.
“Tersangka Risnawati telah aktif memproduksi ujaran kebencian dan berita hoaks 8 Mei 2019, sedangan Hardianur sejak 26 Maret 2019. Kita sudah memperingatkan mereka di akun facebook, namun tidak digubris, sehingga diamankan,” tegasnya.
Adex menyatakan, keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 perubahan atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Kedua tersangka melakukan perbuatannya secara sadar, baik membuat atau menyebarkan. Ada produk yang dihasilkan dan ada yang disebarkan. Penegakan hukum yang kita lakukan untuk membatasi konflik, bukan terkait politik,” tegas Adex.
Untuk itu, dia berharap agar masyarakat yang masih menggunakan medsos sebagai sarana berkomunikasi dan berinteraksi bisa berhenti menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Pantauan Tabengan, Risnawati tak kuasa menahan sedihnya. Guru honorer tersebut jatuh pingsan sesaat sebelum rilis dimulai. Wanita tersebut pun lantas harus didudukkan ke kursi oleh petugas. fwa