JAKARTA/tabengan.com – Libur lebaran saat ini memasuki hari terakhir. Hari ini, Senin, 10 Juni para pekerja sudah harus kembali bekerja, termasuk abdi negara yaitu aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperingatkan agar mereka tidak bolos.
“Kami mengimbau agar para ASN masuk kerja pada 10 Juni mendatang,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Minggu (9/6).
Seluruh ASN diminta disiplin mematuhi keputusan mengenai cuti dan libur lebaran untuk tidak bolos. Itu agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
“Disiplin ASN sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal,” ujarnya.
Mudzakir menjelaskan cuti dan libur lebaran sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi ASN di 2019. Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Di Keppres tersebut diatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni, dan 8-9 Juni merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Artinya ASN mulai bekerja lagi pada Senin ini.
“Waktu cuti bersama terkait Idul Fitri 1440 H untuk ASN sudah ditentukan dalam Keppres yaitu tanggal 3,4 dan 7 Juni, sehingga 10 Juni adalah hari kerja,” tambahnya
Sanksi PNS Bolos
Sanksi juga tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Dalam surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 itu, kementerian meminta para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019.
Menteri PANRB dalam surat tersebut juga meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019, di-input melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Mudzakir juga menegaskan, bagi ASN yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan.
“Sanksi bagi ASN yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,” katanya.
Jika bolos setelah libur lebaran, ASN dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17, yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, ASN yang bolos kerja akan dikenakan sanksi, yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 2%.
“Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara bekerja hari-hari biasa. Kalo enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakara, Sabtu (1/6).
Sanksi ini juga sama seperti hukuman bagi PNS yang tidak mengikuti upacara pada Hari Lahir Pancasila. Artinya, jika PNS tersebut bolos saat upacara dan juga hari pertama masuk kerja, maka tunjangan kinerja yang akan kena potong diakumulasikan.
“Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagi jadi 4%,” ucapnya. d-com/cnbc/o-zon