PALANGKA RAYA/Tabengan.com – Kasus dugaan money politic dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terus berlanjut. Setelah sebelumnya laporan dugaan kecuragan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kalteng, kali ini mulai masuk ke ranah hukum.
Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Asera, saat dibincangi Tabengan, di gedung dewan, Selasa (11/6), mengatakan laporan dugaan money politic dan penggelembungan suara, yang diduga dilakukan salah satu Caleg terpilih dari PKB ke Polda Kalteng, saat ini sudah diproses.
Bahkan menurut informasi yang dia terima, laporan yang disampaikan langsung oleh dirinya tersebut, akan diproses oleh pihak Polda Kalteng melalui Reserse dan Kriminal Umum.
“Polda dalam waktu singkat akan memanggil yang bersangkutan dan kami sebagai pelapor,” kata Asera.
Dijelaskan, apabila terduga masih berkeras, dipastikan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena laporan yang disampaikan tersebut diperkuat dengan berbagai alat bukti yang sangat kuat.
“Apabila dia masih berkeras pasti dipastikan dia akan menjadi tersangka. Karena alat bukti lengkap, salah satu alat bukti itu adalah tiga amplop dengan uangnya di dalam sebagai money politic,” tegasnya.
Dia menegaskan laporan tersebut dia sampaikan, bukan sebagai upaya kalau dia ingin duduk kembali di DPRD Kalteng. Melainkan sebagai upaya agar seluruh kader PKB yang duduk di legislatif benar-benar terpilih melalui proses dan seleksi yang benar. Hal ini agar kader PKB yang duduk di DPR benar-benar bisa mengemban amanah rakyat dengan baik, bukan malah mencari keuntungan pribadi.
“Karena di Bawaslu kan aturannya karena laporan kita terlambat alasannya, makanya kita teruskan ke Polda Kalteng. Yang kita sayangkan, kalau Bawaslu mengatur begitu, maka akan banyak orang-orang yang bermasalah. Karena terlambatnya laporan, kemudian yang bersangkutan menjadi Anggota DPR. Sudah resmi dilaporkan dan aku tidak mau menjadi Anggota DPR,” pungkasnya. sgh