PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini sesuai dengan hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Ketua tim pembahasan raperda Karhutla Hj Agus Susilasani mengungkapkan, beberapa revisi yang akan dilakukan terhadap raperda Karhutla, di antaranya yaitu penggantian judul dari Raperda Pengendalian Karhutla menjadi Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan.
“Hasil fasilitasi Kemendagri yang tadi sempat dibahas yaitu diharapkan adanya penggantian judul dari Raperda Karhutla menjadi Raperda Penanggulangan Kebakaran Lahan, jadi kata hutan dihilangkan karena asumsinya adalah membuka lahan bukan di hutan dan gambut,” kata Hj Agus, saat dibincangi Tabengan, usai memimpin rapat pembahasan, di gedung dewan, Selasa (11/6).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga menjelaskan, ada beberapa redaksional pasal demi pasal yang juga direvisi. Hal ini dikarenakan, dalam pasal raperda tersebut masih terkait dengan hutan, sehingga seluruh kata dan kaitan hutan diganti secara keseluruhan dengan kata lahan.
“Untuk pasal-pasal didalamnya juga akan direvisi, karena pasal tersebut masih terkait dengan hutan, sehingga seluruh kata dan kaitan dengan hutan diganti secara keseluruhan dengan kata lahan. Kemudian di pasal 6 ayat 3, kata masyarakat hukum adat dihilangkan dan diganti dengan kata Petani ladang atau Pekebun, karena pihak Kemendagri menganggap definifi masyarakat hukum adat masih belum jelas dan untuk menerbitkannya harus melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” terang Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng, yang membidangi infrastruktur dan dan prasarana ini.
Pihaknya optimistis Raperda bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPRD Kalteng periode 2014-2019 berakhir. Pasalnya, pihak Kemendagri telah menyetujui raperda Penanggulangan Kebakaran lahan walaupun harus kembali melewati beberapa revisi.
“Pihak Kemendagri tidak ada masalah dengan raperda ini dan poin krusial yang menjadi polemik serta terdapat perbedaan pandangan maupun polemik, hanya terdapat pada pasal 5 dan 6. Tetapi saat ini perbedaan pandangan maupun polemik pada pasal 5 dan 6 sudah ada titik terang, hanya yang jadi kendala terdapat pada definisi masyarakat hukum adatnya, ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan kembali melaksanakan konsultasi dengan pihak Kemendagri serta melakukan kajian-kajian serta pengayaan terkait hasil rapat Raperda Penanggulangan Kebakaran Lahan dengan mitra kerja, sehingga kedepannya Raperda tersebut tidak dimentahkan kembali.
“Raperda ini merupakan raperda yang ditunggu-tunggu masyarakat kita, karena menyangkut kepastian diperbolehkan atau tidaknya masyarakat bercocok tanam dengan membakar lahan. Oleh karena itu, Raperda ini akan segera kita konsultasikan lagi dengan pihak Kemendagri, agar kedepannya tidak dimentahkan kembali berhubung Raperda ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat lokal,” pungkas Srikandi dari Fraksi Partai NasDem ini. sgh