PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang menjadi terdakwa korupsi, mendengar pendapat dua Ahli dalam sidang Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/6).
Pengajar dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji memberikan pendapat sebagai Ahli Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andari Yurikosari sebagai Ahli Perbankan.
Suparji menyebut tidaklah salah bila Yantenglie membuat diskresi mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk biaya jasa Pengacara terkait hilangnya uang Pemkab Katingan dari rekening Bank Tabungan Negara (BTN).
“Yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah diskresi dalam rangka menyelamatkan keuangan daerah,” sebut Suparji. Diskresi atau keputusan yang diambil Bupati sesuai kewenangannya dalam hal darurat. “Yakni mencegah timbulnya kerugian negara lebih banyak,” tambah Suparji.
Bila ada pihak yang merasa keputusan yang diambil Bupati melanggar peraturan atau norma administratif, maka tidak serta merta harus dikriminalisasi karena dapat dilakukan sanksi administratif. Selain itu sejumlah pihak juga seharusnya turut bertanggung jawab dalam hal pengawasan meski tidak diberitahu atau diminta oleh Bupati. “Pengawasan jangan dibebankan kepada Bupati seorang,” sebut Suparji.
Terpisah, Andari Yurikosari menyebut BTN seharusnya ikut bertanggung jawab dalam hilangnya uang Pemkab Katingan. Termasuk perbuatan mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang, Teguh Handoko yang mengatas namakan institusi BTN dalam penanda tanganan nota kesepahaman hingga pemindahan uang ke PT Zanasfar Mandiri (ZM). Seharusnya BTN melakukan klarifikasi atau pengecekan saat Direktur PT ZM, Haryanto Chandra mengaku memiliki kuasa dari Kuasa BUD, Teklie untuk memindahkan dana puluhan miliar milik Pemkab Katingan ke rekening miliknya.
Belakangan Yantenglie dan Teklie ternyata tidak tahu bahwa ada pemindahan dana dari rekening Pemkab Katingan. Bank seharusnya dapat membuktikan kepada nasabah bahwa kehilangan uang bukan karena kesalahannya dan tidak dapat begitu saja lepas tangan menyerahkan tanggung jawab pada nasabah.
“Pelanggaran oleh oknum karyawan bank yang mengatas namakan institusi menjadi tanggung jawab pihak bank itu sendiri. Dia kan tidak dapat bertindak kalau bukan karyawan bank,” tegas Andari. dre