Tabengan.com – Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk Roro Fitria. Bintang film itu menangis sampai pingsan ketika mendapat tuntutan tersebut.
Saat ditangkap, Roro Fitria langsung menjalankan pemeriksaan. Hasil tes urine pun membuktikan Roro Fitria negatif narkoba.
Namun kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkap sang klien bernasib sial dalam kasus narkoba yang melilitnya. Hal itu rupanya berawal dari tindakan Roro Fitria sendiri.
Saat melakukan tes urine, Roro Fitria, ternyata menukarnya dengan urine sang ibunda. Tak heran, ketika diumumkan pihak kepolisian, hasil tes urine Roro Fitria negatif narkoba.
“Dia itu ketika pipis itu dia tukar dengan pipis orang tuanya, jadi hasil urinenya negatif,” ujar Asgar Sjarfi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Asgar Sjarfi pun sempat ingin mengungkap fakta tersebut dalam persidangan kliennya. Namun, hal itu urung dilakukan karena terbentur berbagai kendala.
Roro juga disebut masih merasakan sakau akibat memakai narkoba jenis sabu. Padahal wanita yang kerap disapa Nyai itu menjalani rehabilitasi dan sudah 17 bulan mendekam di penjara.
Gara-gara rasa inginnya tersebut, Roro Fitria jadi takut menghirup udara bebas. Sebab jika Roro keluar dari penjara, bisa saja ia memesan sabu lagi dan memakainya. d-com